Definisi Filsafat Hukum
MENURUT SOETIKNO
Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia inginmengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.
MENURUT SATJIPTO RAHARJO
Filsafat hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta system hukumnya sendiri.
MENURUT PURNADI PURBACARAKA DAN SOERJONO SOEKANTO
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyelesaian antara ketertiban dengan ketenteraman, antara kebendaan dan keakhlakan, dan antara kelanggengan atau konservatisme dengan pembaruan.
MENURUT LILI RASJIDI
Filsafat hukum berusaha membuat “dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera” sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat (seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran seperti Neo kantianisme).
Berfilsafat hukum merupakan kegiatan berfikir yang dilakukan secara mendalam dan terus menerus untuk menemukan dan merumuskan hakekat, sifat dan substansi hukum yang ideal. Filsafat hukum adalah induk dari disiplin yuridik, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum. Oleh karena itu orang mengatakan juga bahwa filsafat hukum berkenaan dengan masalah-masalah sedemikian fundamental sehingga bagi manusia tidak terpecahkan, karena masalah-masalah itu akan melampaui kemampuan berfikir manusia.
Filsafat hukum adalah induk dari disiplin yuridik, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum. Oleh karena itu orang mengatakan juga bahwa Filsafat Hukum berkenaan dengan masalah-masalah sedemikian fundamental sehingga bagi manusia tidak terpecahkan, karena masalah-masalah itu akan melampaui kemampuan berfikir manusia. Filsafat Hukum akan merupakan kegiatan yang tidak pernah berakhir, karena mencoba memberikan jawaban pada pertanyaan-pertanyaan abadi. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah pertanyaan yang terhadapnya hanya dapat diberikan jawaban, yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan baru.
Menurut M. van Hoecke, filsafat Hukum adalah filsafat umum yang diterapkan pada gejala-gejala hukum (WAT IS RECHTSTEORIE, 1982: 83-87). Dalam filsafat dibahas pertanyaan-pertanyaan terdalam berkenaan makna, landasan, struktur, dan sejenisnya dari kenyataan. Dalam Filsafat Hukum juga dibedakan berbagai wilayah bagian antara lain:
1) Ontologi Hukum: penelitian tentang hakiakt hukum dan hubungan antara hukum dan moral;
2) Aksiologi Hukum: penetapan isi nilai-nilai, seperti keadilan, kepatutan, persamaan, kebebasan, dsb;
3) Ideologi Hukum: pengejawantahan wawasan menyeluruh tentang manusia dan masyarakat;
4) Epistemologi Hukum: penelitian terhadap pertanyaan sejauh mana pengetahuan tentang “hakikat” hukum dimungkinkan;
5) Teologi Hukum: menentukan makna dan tujuan dari hukum;
6) Teori-ilmu dari hukum: ini adalah filsafat sebagai meta-teori tentang Teori Hukum dan sebagai meta-teori dari Dogmatika Hukum;
7) Logika Hukum: Penelitian tentang kaidah-kaidah berfikir yuridik dan argumentasi yuridik. Bagian ini sering dipandang sebagai suatu bidang studi tersendiri, yang telah melepaskan diri dari Filsafat Hukum.
Penetapan tujuan filsuf hukum adalah murni teoretikal dan juga pemahaman teoretikal ini penting untuk praktek hukum, karena praktek hukum itu selalu dipengaruhi (turut ditentukan) oleh pemahaman tentang landasan kefilsafatan hukum. Perspektif filsuf hukum adalah internal. Ia dalam diskusi hukum justru ingin membuktikan pandangan-pandangan pribadinya sendiri, berkaitan erat dengan nilai-nilai, yang ada pada landasan kaidah hukum. Akhirnya, tiap Filsafat Hukum tersusun atas proposisi-proposisi normative dan evaluatif, walaupun proposisi-proposisi informative juga ada di dalamnya.
MENURUT SOETIKNO
Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia inginmengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.
MENURUT SATJIPTO RAHARJO
Filsafat hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta system hukumnya sendiri.
MENURUT PURNADI PURBACARAKA DAN SOERJONO SOEKANTO
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyelesaian antara ketertiban dengan ketenteraman, antara kebendaan dan keakhlakan, dan antara kelanggengan atau konservatisme dengan pembaruan.
MENURUT LILI RASJIDI
Filsafat hukum berusaha membuat “dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera” sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat (seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran seperti Neo kantianisme).
Berfilsafat hukum merupakan kegiatan berfikir yang dilakukan secara mendalam dan terus menerus untuk menemukan dan merumuskan hakekat, sifat dan substansi hukum yang ideal. Filsafat hukum adalah induk dari disiplin yuridik, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum. Oleh karena itu orang mengatakan juga bahwa filsafat hukum berkenaan dengan masalah-masalah sedemikian fundamental sehingga bagi manusia tidak terpecahkan, karena masalah-masalah itu akan melampaui kemampuan berfikir manusia.
Filsafat hukum adalah induk dari disiplin yuridik, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum. Oleh karena itu orang mengatakan juga bahwa Filsafat Hukum berkenaan dengan masalah-masalah sedemikian fundamental sehingga bagi manusia tidak terpecahkan, karena masalah-masalah itu akan melampaui kemampuan berfikir manusia. Filsafat Hukum akan merupakan kegiatan yang tidak pernah berakhir, karena mencoba memberikan jawaban pada pertanyaan-pertanyaan abadi. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah pertanyaan yang terhadapnya hanya dapat diberikan jawaban, yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan baru.
Menurut M. van Hoecke, filsafat Hukum adalah filsafat umum yang diterapkan pada gejala-gejala hukum (WAT IS RECHTSTEORIE, 1982: 83-87). Dalam filsafat dibahas pertanyaan-pertanyaan terdalam berkenaan makna, landasan, struktur, dan sejenisnya dari kenyataan. Dalam Filsafat Hukum juga dibedakan berbagai wilayah bagian antara lain:
1) Ontologi Hukum: penelitian tentang hakiakt hukum dan hubungan antara hukum dan moral;
2) Aksiologi Hukum: penetapan isi nilai-nilai, seperti keadilan, kepatutan, persamaan, kebebasan, dsb;
3) Ideologi Hukum: pengejawantahan wawasan menyeluruh tentang manusia dan masyarakat;
4) Epistemologi Hukum: penelitian terhadap pertanyaan sejauh mana pengetahuan tentang “hakikat” hukum dimungkinkan;
5) Teologi Hukum: menentukan makna dan tujuan dari hukum;
6) Teori-ilmu dari hukum: ini adalah filsafat sebagai meta-teori tentang Teori Hukum dan sebagai meta-teori dari Dogmatika Hukum;
7) Logika Hukum: Penelitian tentang kaidah-kaidah berfikir yuridik dan argumentasi yuridik. Bagian ini sering dipandang sebagai suatu bidang studi tersendiri, yang telah melepaskan diri dari Filsafat Hukum.
Penetapan tujuan filsuf hukum adalah murni teoretikal dan juga pemahaman teoretikal ini penting untuk praktek hukum, karena praktek hukum itu selalu dipengaruhi (turut ditentukan) oleh pemahaman tentang landasan kefilsafatan hukum. Perspektif filsuf hukum adalah internal. Ia dalam diskusi hukum justru ingin membuktikan pandangan-pandangan pribadinya sendiri, berkaitan erat dengan nilai-nilai, yang ada pada landasan kaidah hukum. Akhirnya, tiap Filsafat Hukum tersusun atas proposisi-proposisi normative dan evaluatif, walaupun proposisi-proposisi informative juga ada di dalamnya.