Pengertian Hutan wisata dan Wana Wisata
Menurut Keputusan Menteri Kehutanan RI No: 687/Kpts II/ 1989 Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1 : bahwa hutan wisata adalah kawasan hutan diperuntukkan secara khusus, dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata dan wisata buru, yaitu hutan wisata yang memiliki keindahan alam dan ciri khas tersendiri sehingga dapat dimanfaatkan bagi kepentingan rekreasi dan budaya disebut Taman Wisata.
Wana wisata adalah obyek-obyek wisata alam yang dibangun dan dikembangkan oleh Perum Perhutani di dalam kawasan hutan produksi atau hutan lindung secara terbatas dengan tidak mengubah fungsi pokoknya (Anonimous, 1989).