Pengertian Administrasi
Siagian (1992:2) mengemukakan administrasi adalah “keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”. Wayong yang dikutip The Liang Gie (1992:15) mengemukakan bahwa administrasi adalah “kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan suatu usaha. Kegiatan itu bersifat merencanakan, mengorganisir dan memimpin”. Simon sebagaimana dikutip Handayaningrat (1996:2) mengemukakan “administration is the activities of groups cooperating to accomplish common goals” (Administrasi sebagai kegiatan daripada kelompok yang mengadakan kerjasama untuk menyelesaikan tujuan bersama).Berdasarkan definisi administrasi sebagaimana dikemukakan di atas Handayaningrat (1996:3) mengemukakan bahwa administrasi mengandung ciri-ciri sebagai berikut:
- Adanya kelompok manusia, yaitu kelompok yang terdiri atas 2 orang atau lebih
- Adanya kerjasama dari kelompok tersebut
- Adanya kegiatan/proses/usaha
- Adanya bimbingan, kepemimpinan, dan pengawasan
- Adanya tujuan
Apabila orang berbicara tentang administrasi di Indonesia hendaknya waspada terhadap aneka arti istilah tersebut. Dari perumusan-perumusan dalam pelbagai sumber bacaan yang didaftar dalam buku bibliografi Ilmu Administrasi dalam Bahasa Indonesia (1970), dapatlah disimpulkan adanya pengertian administrasu dalam 3 jenis, yaitu :
1. Administrasi sebagai proses atau kegiatan
2. Administrasi sebagai tatausaha
3. Administrasi sebagai administrasi negara dan pemerintahan
1. Administrasi Sebagai Proses Atau Kegiatan
Perumusan-perumusan administrasi sebagai kegiatan yang terdapat dalam kepustakaan Indonesia berbunyi sebagai berikut :
1. “ jadi apabila bicara mengenai ‘administrasi’ maka jelas yang dimaksud adalah penyelenggaraan kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan-tujuan poko dari masyarakat dan anggota-anggotanya”(sumber: Prof. Dr. H. Arifin Abdulrachman Theori, Pengembangan dan Filosofi Kepemimpinan Kerja, 1971, pagina 11)
2. Pengertian Administrasi itu dapat ditinjau dari tiga sudut, yaitu :
1. Administrasi dalam arti Institutionil, yang mana administrasi dimaksudkan sebagai keseluruhan orang/kelompok orang-orang yang sebaga suatu kesatuan menjalankan proses kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan bersama
2. Administrasi dalam arti fungsionil, yang dimaksud dengan fungsionil ialah segala kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan (termasuk juga didalamnya tindakan untuk menenyukan tujuan itu sendiri, atau dengan kata lain bersifat melihat kedepan, artinya melihat kepada pencapaian tujuan pada masa yang akan datang.
3. Administrasi sebagai proses, sebagai proses administrasi berarti keseluruhan proses yang berupa kegiatan-kegiatan, pemikiran-pemikiran, pengaturan-pengaturan sejak dari penentuan tujuan sampai penyelenggaraan sehingga tercapainya suatu tujuan.
Menyangkut administrasi sebagai proses terkandung beberapa pengertian seperti:
• Kegiatan –kegiatan berncana dari orang-orang yang bekerjasama demi mencapai tujaun bersama
• Penyusunan dan penggunaan tenaga manusia dan benda-benda secara sistematis untuk mencapai tujuan tersebut dengan efisien dan efektif
• Penetapan kebijaksanaan, susunan organisasi dan pemakaian alat-alat yang terdiri dari manusia, benda-benda dan uang
(Drs. Slamet wijadi Atmosudarmo, Administrasi Negara Sebuah Pedoman Kerja, 1962 , p 9-11)
3. Pengertian administrasi yang lain muncul dari Prof Dr. Prajudi Atmosudirjo, SH. Dalam bukunya Mempertinggi Effisiensi Administrasi Keuangan Negara Beliau mengartikan administrasi sebagai tata pengendalian dari pada suatu usaha
4. Menurut Drs. Saafroedin Bahar, admiistrasi ialah seluruh kegiatan-kegiatan atau proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kelompok kerjasama manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
5. Menurut Achmad Ichsan, SH. Dalam Tata Administrasi Kekaryawanan. Administrasi diterjemahkan sebgai tata pelaksanaan dengan keterangan bahwa didalamnya tercangkup pengertian tata dalam arti “organization dan management” juga dalam arti tata hukumnya sedangkan pelaksanaan menunjukkan realisasi dalam melakukan tata tersebut.
6. Menurut The Liang Gie dalam bukunya administrasi perkantoran modern menyebutkan administrasi adalah segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu. Rangkaian proses tersebut terbentang saat ditentukan tujuan yang ingin dicapai sampai detik terpenuhinya tujuan itu. Jadi administrasi adalah segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu.
Dalam buku ini sebenarnya terdapat 29 kutipan batasan-batasan tentng administrasi. Namun dari kesemuanya memiliki definisi yang sama, walaupun menggunakan tata kata yang berbeda-beda. Pada hakekatnya perwujudan yang nyata dari administrasi adalah kegiatan. Namun kegiatan yang menjdai inti dari administrasi tersebut tidak hanya satu macam, melainkan merupakan suatu rangkaian. Sehingga administrasi sesungguhnya adalah suatu rangkaian kegiatan tertentu. Dari perumusan-perumusan tersebut semua kegiatan dapat dikatakan sebagai suatu administrasi apabila dilakukan oleh sekelompk orang, kerjasama dan memiliki tujuan tertentu. Sedangkan pendapat Drs. Slamet Wijadi dan Prof Prajudi administrasi itu adalah kegiatan-kegiatan yang berwujud :
a. Merencanakan dan memperkirakan tujuan
b. Menentukan kebijaksanaan
c. Memberi pimpinan
d. Mengambil keputusan-keputusan
e. Member bimbingan
f. Mengatur orang-orang, alat, waktu, pekerjaan dsb
g. Mengawasi jalannya pelaksanaan
h. Memberikan bimbingan pelaksanaan
i. Memperbaiki dan menyelesaikan masalah-masalah
2. Administrasi Sebagai Tatausaha
Administrasi yang dijelaskan diatas ada sebagian yang menyebutkan administrasi dalam arti luas. Jika ada pengertian administrasi dalam arti luas maka selayaknya ada juga pengertian administrasi dalam arti sempit. Sepeti yang disinggung oleh Dr Achmad Sanusi SH yang menegaskan bahwa administrasi bukanlah terbatas pada kemampuan tulis menulis dikantor saja.
Dalam bahasa Belanda administrasi disebut dengan ‘administratie’ yang diartikan sebagai penyusunan keterangan – keterangan secara sistematis dan pencatatannya secara tertulis dengan maksud untuk memperoleh suatu ikhtisar mengenai keterangan – keterangan itu dalam keseluruhannya dan dalam hubungannya dengan satu sama lainya.
Paul Mahieu merumuskan ‘administratie’ itu berupa pencatatan keterangan-keterangan secara tertulis agar kelak dapat digunakan. Pekerjaan administratief senantiasa terdiri sebagai pencatatan pelbagai keterangan yang penting bagi badan usaha yang bersangkutan
Pengertian administratie yang berasal dari Belanda tersebut kini dalam bahasa Indonesia telah lazim diterjemahkan menjadi tatausaha yang telah lama dikenal oleh masyarakat. Yang mana dalam kamus Bahasa Indonesia tatausaha diartikan sebagai penyelenggaraan urusan tulis-menulis (keuangan dan sebagainya) dalam perusahaan (negara). Sedangkan menurut para penulis Indonesia administrasi dalam pengertian tatausaha selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Administrasi dalam arti sempit mengandung arti segala pencatatan kegiatan ialah ‘tata usaha’ atau ‘tata pembukuan’
(Buku Pedoman Untuk Bendaharawan, Pegawai Administrasi Dan Pengurus Keungan. I. (1996). P 7 – 8)
2. Administrasi dapat dibagi dalam:
a. Arti luas, yang meliputi pengendalian organisasi yang telah hidup jadi organsasi yang telah diarahkan kepada maksud dan tujuan yang hendak dicapai.
b. Arti sempit yang meliputi semua penataan dan penertiban secara tertulis, teratur dan berketentuan yaitu usaha-usaha yang lazim disebut tata usaha
(Buku petunujk Administrasi Umum Departermen Pertahanan Keamanan)
3. “ Administrasi adalah suatu alat yang dapat dipakai menjamin kelancaran dan keberesan bagi setiap manusia untuk melakukan perhubungan, persetujuan dan perjanjian atau lain sebagainya antara sesame manusia dan atau badan hukum yang dilakukan secara tertulis”
(G. Kartasapoetra & Ny. E. Roekasih. Pelaksanaan Administrasi Dan Management Personalia (Administrasi Dan Pelaksanaannnya). I. (1967). P 5)
4. Administrasi adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan (penyelenggaraan) pekerjaan tata-usaha, yang telah ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan politik.
(Soebarkah Putrohadiwirjo, BA. Administrasi (Tanya-Jawab)
5. J Wajong mengartikan lingkup sempit adminstrasi sebagai tata usaha adalah pekerjaan yang bersifat tulis menulis. Seseungguhnya fungsi tatausaha adalah pencatatan segala sesuatu yang terjadi untuk digunakan sebagai bahan keterangan bagi pimpinan pekerjaan.
(J. Wajong, Organisasi dan Administrasi, (penuntun untuk mempelajari organisasi dalam dinas administrasi serta tanggung jawab dan kewajiban pemimpin)
Demikianlah 5 dari 15 kutipan diatas tentang administrasi Sebagai tatausaha. Seperti pada pengertian-pengertian administrasi sebelumnya, dalam penegrtian sempit ini para penulis juga tidak memiliki perbedaan paham mengenai pengertian tatausaha. Semua perumusan mengarah kepada kegiatan tulis menulis atau membuat catatan-catatan. Sehingga wajar seandainya masih banyak masyarakat yang menganggap kegiatan administrasi merupakan kegiatan yang berkaitan dengan tulis menulis dan catat mencatat.
3. Administrasi Sebagai Administrasi Negara atau Pemerintah
Kata Administratie dalam bahasa Belanda yang diartikan sebagai kegiatan tulis-menulis atau catat-mencatat, namun juga memiliki makna lain yaitu administrasi digunakan untuk menyatakan sebagai pemerintahan suatu negara, propinsi, Subak, kota-kota dan maskapai-maskapai besar.
Dikarenakan perkembangan admisnistrasi di Indonesia dipengaruhi oleh negara lain yaitu Belanda dan Amerika maka di Indonesia terdapat pengertian administrasi ke tiga yaitu sebagai pemerintah atau administrasi negara. Dalam bidang tata hukum Belanda dikenal administratief recht. Istilah ini dalam bahsa Indonesia menjadi hukum administrasi.
Dalam buku Mr. Utretcht yang berjudul Pengantar Hukum Administrasi Indonesia terdapat rumusan yang menjelaskan tentang pengertian administrasi sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibawah pimpinan pemerintah yang tidak ditugaskan kepada badan-badan pemerintah dari persekutuan-persekutuan hukum yang lebih rendah dari negara.
Prof. Prajudi merupakan Sarjana Indonesia yang dengan tegas merumuskan Administrasi sebagai organ negara. Beliau mengartikan administrasi antara lain:
“ sebagai ‘aparatur’ daripada negara yang dikepalai dan degerakkan oleh pemerintah guna menyelenggarakan undang-undang, kebijaksanaan-kebijaksanaan dan kehendak-kehendak (keputusan-keputusan) pemerintah. Kata admintrasi dan bestuur pada hakikatnya mempunyai konotasi yang sama, bestuur pada kaidah kenegaraan umunya diterjemahkan dalam istilah “pemerintahan” oleh karena mempunyai makna dan kaidah yang sama maka oleh Prof van Poelje besttur diartikan sebagai menyelenggarakan kepentinagan rakyat dan masyarakat oleh petugas-petugas resmi.
Sedangkan administrative rechtpraak dalam bahasa Indonesia mempunyai arti peradilan adminstrasi. Administrative rechtpraak adalah peradilan yang mempunyai unsure-unsur sebagai berikut:
1. Adanya suatu aturan hukum yang abstrak yang mengikat umum yang dapat diterapkan. Peraturan itu harus merupakan pereturan hukum tatanegara atau hukum admistrasi negara.
2. Adanya perselisihan hukum yang konkrit
3. Sedikit-dikitnya ada dua pihak dan sekurang-kurangnya satu pihak adalah administrasi
4. Ada aparatur peradilan yang berwenang
Pemakaian kata adminstrasi sebagai adminstrasi negara atau pemerintahan terjadi karena didukung setelah kepustakaan politik dan admistrasi negara di Indonesia telah masuk dan menyebar luas di Indonesian melalui para cendikiawa. Di daerah asalnya, Amerika. Admintrasi diterjemahkan sebagai publik administration yang kemudian merumuskan istilah administrasi dalam 3 artian yaitu:
1. Pada Umumnya menejemen dari urusan-urusan negara, pelaksanaan hukum dan penuaian haluan pemerntah
2. Seluruh kesatuan dari pejabat-pejabat eksekutif
3. Masa jabatan dari seorang presiden ato gubernur
4. Kesimpulan
Berdasarkan pokok-pokok pikiran diatas maka kita dapat menarik benang merah atas apa yang terkandung dari makna administrasi:
1. Menurut hakekat dan kenyataanya admistrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan
2. Rangkaian kegiatan penataan yang merupakan administarai itu berlangsung dalam usaha bersama dari sekelompok orang yang bermaksud mencapai tujuan tertentu
3. Kegiatan penataan berwujud mengatur, memimpin, mengurus, mengendalikan, menyusun dan perbuatan-perbuatan sejenis itu terhadap pekerjaan-pekerjaan induk dan sumber-sumber usaha lainnya yang bermaksud melancarkan tercapainya tujuan usaha bersama yang bersangkutan
4. Sebagaian dari segenap rangkaian kegiatan penataan itu berupa tata-pencatatan, keterangan-keterangan guna tercapainya tujuan bersama tersebut. Guna menghindarkan kekacauan penggunaan informasi tersebut maka disebut tata usaha yang berkaitan dengan kegiatan tulis-menulis dan catat-mencatat.
5. Bilamana kegiatan-kegaitan administrasi tersebut dilakukan oleh para penguasa dalam hubungannya dengan penyelenggaraan tujuan negara, maka kegiatan tersebut bukan digolongkan sebagai kegiatan administrasi melainkan administrasi negara. Dan apabila serangkaian kegiatan yang dilakukan para penguasa untuk kepentingan rakyat sebaiknya disebut pemerintahan, dan badan-badan atau organ pemerintahan yang menyelenggarakan kegiatan administrasi negara dinamakan pemerintah
“Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan-pekerjaan induk dan sumber-sumber kegiatan lainnya yang bermaksud mencapai tujuan apapun dalam usaha bersama dari sekelonpok orang”
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa administrasi merupakan suatu proses kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan dalam melaksanakan kegiatan yang bersifat merencanakan, mengorganisir dan memimpin.
Tags: Definisi Administrasi, Pengertian Administrasi
1. Administrasi sebagai proses atau kegiatan
2. Administrasi sebagai tatausaha
3. Administrasi sebagai administrasi negara dan pemerintahan
1. Administrasi Sebagai Proses Atau Kegiatan
Perumusan-perumusan administrasi sebagai kegiatan yang terdapat dalam kepustakaan Indonesia berbunyi sebagai berikut :
1. “ jadi apabila bicara mengenai ‘administrasi’ maka jelas yang dimaksud adalah penyelenggaraan kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan-tujuan poko dari masyarakat dan anggota-anggotanya”(sumber: Prof. Dr. H. Arifin Abdulrachman Theori, Pengembangan dan Filosofi Kepemimpinan Kerja, 1971, pagina 11)
2. Pengertian Administrasi itu dapat ditinjau dari tiga sudut, yaitu :
1. Administrasi dalam arti Institutionil, yang mana administrasi dimaksudkan sebagai keseluruhan orang/kelompok orang-orang yang sebaga suatu kesatuan menjalankan proses kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan bersama
2. Administrasi dalam arti fungsionil, yang dimaksud dengan fungsionil ialah segala kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan (termasuk juga didalamnya tindakan untuk menenyukan tujuan itu sendiri, atau dengan kata lain bersifat melihat kedepan, artinya melihat kepada pencapaian tujuan pada masa yang akan datang.
3. Administrasi sebagai proses, sebagai proses administrasi berarti keseluruhan proses yang berupa kegiatan-kegiatan, pemikiran-pemikiran, pengaturan-pengaturan sejak dari penentuan tujuan sampai penyelenggaraan sehingga tercapainya suatu tujuan.
Menyangkut administrasi sebagai proses terkandung beberapa pengertian seperti:
• Kegiatan –kegiatan berncana dari orang-orang yang bekerjasama demi mencapai tujaun bersama
• Penyusunan dan penggunaan tenaga manusia dan benda-benda secara sistematis untuk mencapai tujuan tersebut dengan efisien dan efektif
• Penetapan kebijaksanaan, susunan organisasi dan pemakaian alat-alat yang terdiri dari manusia, benda-benda dan uang
(Drs. Slamet wijadi Atmosudarmo, Administrasi Negara Sebuah Pedoman Kerja, 1962 , p 9-11)
3. Pengertian administrasi yang lain muncul dari Prof Dr. Prajudi Atmosudirjo, SH. Dalam bukunya Mempertinggi Effisiensi Administrasi Keuangan Negara Beliau mengartikan administrasi sebagai tata pengendalian dari pada suatu usaha
4. Menurut Drs. Saafroedin Bahar, admiistrasi ialah seluruh kegiatan-kegiatan atau proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kelompok kerjasama manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
5. Menurut Achmad Ichsan, SH. Dalam Tata Administrasi Kekaryawanan. Administrasi diterjemahkan sebgai tata pelaksanaan dengan keterangan bahwa didalamnya tercangkup pengertian tata dalam arti “organization dan management” juga dalam arti tata hukumnya sedangkan pelaksanaan menunjukkan realisasi dalam melakukan tata tersebut.
6. Menurut The Liang Gie dalam bukunya administrasi perkantoran modern menyebutkan administrasi adalah segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu. Rangkaian proses tersebut terbentang saat ditentukan tujuan yang ingin dicapai sampai detik terpenuhinya tujuan itu. Jadi administrasi adalah segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu.
Dalam buku ini sebenarnya terdapat 29 kutipan batasan-batasan tentng administrasi. Namun dari kesemuanya memiliki definisi yang sama, walaupun menggunakan tata kata yang berbeda-beda. Pada hakekatnya perwujudan yang nyata dari administrasi adalah kegiatan. Namun kegiatan yang menjdai inti dari administrasi tersebut tidak hanya satu macam, melainkan merupakan suatu rangkaian. Sehingga administrasi sesungguhnya adalah suatu rangkaian kegiatan tertentu. Dari perumusan-perumusan tersebut semua kegiatan dapat dikatakan sebagai suatu administrasi apabila dilakukan oleh sekelompk orang, kerjasama dan memiliki tujuan tertentu. Sedangkan pendapat Drs. Slamet Wijadi dan Prof Prajudi administrasi itu adalah kegiatan-kegiatan yang berwujud :
a. Merencanakan dan memperkirakan tujuan
b. Menentukan kebijaksanaan
c. Memberi pimpinan
d. Mengambil keputusan-keputusan
e. Member bimbingan
f. Mengatur orang-orang, alat, waktu, pekerjaan dsb
g. Mengawasi jalannya pelaksanaan
h. Memberikan bimbingan pelaksanaan
i. Memperbaiki dan menyelesaikan masalah-masalah
2. Administrasi Sebagai Tatausaha
Administrasi yang dijelaskan diatas ada sebagian yang menyebutkan administrasi dalam arti luas. Jika ada pengertian administrasi dalam arti luas maka selayaknya ada juga pengertian administrasi dalam arti sempit. Sepeti yang disinggung oleh Dr Achmad Sanusi SH yang menegaskan bahwa administrasi bukanlah terbatas pada kemampuan tulis menulis dikantor saja.
Dalam bahasa Belanda administrasi disebut dengan ‘administratie’ yang diartikan sebagai penyusunan keterangan – keterangan secara sistematis dan pencatatannya secara tertulis dengan maksud untuk memperoleh suatu ikhtisar mengenai keterangan – keterangan itu dalam keseluruhannya dan dalam hubungannya dengan satu sama lainya.
Paul Mahieu merumuskan ‘administratie’ itu berupa pencatatan keterangan-keterangan secara tertulis agar kelak dapat digunakan. Pekerjaan administratief senantiasa terdiri sebagai pencatatan pelbagai keterangan yang penting bagi badan usaha yang bersangkutan
Pengertian administratie yang berasal dari Belanda tersebut kini dalam bahasa Indonesia telah lazim diterjemahkan menjadi tatausaha yang telah lama dikenal oleh masyarakat. Yang mana dalam kamus Bahasa Indonesia tatausaha diartikan sebagai penyelenggaraan urusan tulis-menulis (keuangan dan sebagainya) dalam perusahaan (negara). Sedangkan menurut para penulis Indonesia administrasi dalam pengertian tatausaha selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Administrasi dalam arti sempit mengandung arti segala pencatatan kegiatan ialah ‘tata usaha’ atau ‘tata pembukuan’
(Buku Pedoman Untuk Bendaharawan, Pegawai Administrasi Dan Pengurus Keungan. I. (1996). P 7 – 8)
2. Administrasi dapat dibagi dalam:
a. Arti luas, yang meliputi pengendalian organisasi yang telah hidup jadi organsasi yang telah diarahkan kepada maksud dan tujuan yang hendak dicapai.
b. Arti sempit yang meliputi semua penataan dan penertiban secara tertulis, teratur dan berketentuan yaitu usaha-usaha yang lazim disebut tata usaha
(Buku petunujk Administrasi Umum Departermen Pertahanan Keamanan)
3. “ Administrasi adalah suatu alat yang dapat dipakai menjamin kelancaran dan keberesan bagi setiap manusia untuk melakukan perhubungan, persetujuan dan perjanjian atau lain sebagainya antara sesame manusia dan atau badan hukum yang dilakukan secara tertulis”
(G. Kartasapoetra & Ny. E. Roekasih. Pelaksanaan Administrasi Dan Management Personalia (Administrasi Dan Pelaksanaannnya). I. (1967). P 5)
4. Administrasi adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan (penyelenggaraan) pekerjaan tata-usaha, yang telah ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan politik.
(Soebarkah Putrohadiwirjo, BA. Administrasi (Tanya-Jawab)
5. J Wajong mengartikan lingkup sempit adminstrasi sebagai tata usaha adalah pekerjaan yang bersifat tulis menulis. Seseungguhnya fungsi tatausaha adalah pencatatan segala sesuatu yang terjadi untuk digunakan sebagai bahan keterangan bagi pimpinan pekerjaan.
(J. Wajong, Organisasi dan Administrasi, (penuntun untuk mempelajari organisasi dalam dinas administrasi serta tanggung jawab dan kewajiban pemimpin)
Demikianlah 5 dari 15 kutipan diatas tentang administrasi Sebagai tatausaha. Seperti pada pengertian-pengertian administrasi sebelumnya, dalam penegrtian sempit ini para penulis juga tidak memiliki perbedaan paham mengenai pengertian tatausaha. Semua perumusan mengarah kepada kegiatan tulis menulis atau membuat catatan-catatan. Sehingga wajar seandainya masih banyak masyarakat yang menganggap kegiatan administrasi merupakan kegiatan yang berkaitan dengan tulis menulis dan catat mencatat.
3. Administrasi Sebagai Administrasi Negara atau Pemerintah
Kata Administratie dalam bahasa Belanda yang diartikan sebagai kegiatan tulis-menulis atau catat-mencatat, namun juga memiliki makna lain yaitu administrasi digunakan untuk menyatakan sebagai pemerintahan suatu negara, propinsi, Subak, kota-kota dan maskapai-maskapai besar.
Dikarenakan perkembangan admisnistrasi di Indonesia dipengaruhi oleh negara lain yaitu Belanda dan Amerika maka di Indonesia terdapat pengertian administrasi ke tiga yaitu sebagai pemerintah atau administrasi negara. Dalam bidang tata hukum Belanda dikenal administratief recht. Istilah ini dalam bahsa Indonesia menjadi hukum administrasi.
Dalam buku Mr. Utretcht yang berjudul Pengantar Hukum Administrasi Indonesia terdapat rumusan yang menjelaskan tentang pengertian administrasi sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibawah pimpinan pemerintah yang tidak ditugaskan kepada badan-badan pemerintah dari persekutuan-persekutuan hukum yang lebih rendah dari negara.
Prof. Prajudi merupakan Sarjana Indonesia yang dengan tegas merumuskan Administrasi sebagai organ negara. Beliau mengartikan administrasi antara lain:
“ sebagai ‘aparatur’ daripada negara yang dikepalai dan degerakkan oleh pemerintah guna menyelenggarakan undang-undang, kebijaksanaan-kebijaksanaan dan kehendak-kehendak (keputusan-keputusan) pemerintah. Kata admintrasi dan bestuur pada hakikatnya mempunyai konotasi yang sama, bestuur pada kaidah kenegaraan umunya diterjemahkan dalam istilah “pemerintahan” oleh karena mempunyai makna dan kaidah yang sama maka oleh Prof van Poelje besttur diartikan sebagai menyelenggarakan kepentinagan rakyat dan masyarakat oleh petugas-petugas resmi.
Sedangkan administrative rechtpraak dalam bahasa Indonesia mempunyai arti peradilan adminstrasi. Administrative rechtpraak adalah peradilan yang mempunyai unsure-unsur sebagai berikut:
1. Adanya suatu aturan hukum yang abstrak yang mengikat umum yang dapat diterapkan. Peraturan itu harus merupakan pereturan hukum tatanegara atau hukum admistrasi negara.
2. Adanya perselisihan hukum yang konkrit
3. Sedikit-dikitnya ada dua pihak dan sekurang-kurangnya satu pihak adalah administrasi
4. Ada aparatur peradilan yang berwenang
Pemakaian kata adminstrasi sebagai adminstrasi negara atau pemerintahan terjadi karena didukung setelah kepustakaan politik dan admistrasi negara di Indonesia telah masuk dan menyebar luas di Indonesian melalui para cendikiawa. Di daerah asalnya, Amerika. Admintrasi diterjemahkan sebagai publik administration yang kemudian merumuskan istilah administrasi dalam 3 artian yaitu:
1. Pada Umumnya menejemen dari urusan-urusan negara, pelaksanaan hukum dan penuaian haluan pemerntah
2. Seluruh kesatuan dari pejabat-pejabat eksekutif
3. Masa jabatan dari seorang presiden ato gubernur
4. Kesimpulan
Berdasarkan pokok-pokok pikiran diatas maka kita dapat menarik benang merah atas apa yang terkandung dari makna administrasi:
1. Menurut hakekat dan kenyataanya admistrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan
2. Rangkaian kegiatan penataan yang merupakan administarai itu berlangsung dalam usaha bersama dari sekelompok orang yang bermaksud mencapai tujuan tertentu
3. Kegiatan penataan berwujud mengatur, memimpin, mengurus, mengendalikan, menyusun dan perbuatan-perbuatan sejenis itu terhadap pekerjaan-pekerjaan induk dan sumber-sumber usaha lainnya yang bermaksud melancarkan tercapainya tujuan usaha bersama yang bersangkutan
4. Sebagaian dari segenap rangkaian kegiatan penataan itu berupa tata-pencatatan, keterangan-keterangan guna tercapainya tujuan bersama tersebut. Guna menghindarkan kekacauan penggunaan informasi tersebut maka disebut tata usaha yang berkaitan dengan kegiatan tulis-menulis dan catat-mencatat.
5. Bilamana kegiatan-kegaitan administrasi tersebut dilakukan oleh para penguasa dalam hubungannya dengan penyelenggaraan tujuan negara, maka kegiatan tersebut bukan digolongkan sebagai kegiatan administrasi melainkan administrasi negara. Dan apabila serangkaian kegiatan yang dilakukan para penguasa untuk kepentingan rakyat sebaiknya disebut pemerintahan, dan badan-badan atau organ pemerintahan yang menyelenggarakan kegiatan administrasi negara dinamakan pemerintah
“Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan-pekerjaan induk dan sumber-sumber kegiatan lainnya yang bermaksud mencapai tujuan apapun dalam usaha bersama dari sekelonpok orang”
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa administrasi merupakan suatu proses kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan dalam melaksanakan kegiatan yang bersifat merencanakan, mengorganisir dan memimpin.
Tags: Definisi Administrasi, Pengertian Administrasi