Thursday, February 25, 2010

Definisi Hukum

Pengertian  Hukum

Hukum mempunyai pengertian yang beraneka ragam, dari segi macam, aspek dan ruang lingkup yang luas sekali cakupannya.kebanyakan para ahli hukum mengatakan tidak mungkin menbuat suatu definidi tentang apa sebenarnya hukum itu. Pendapat ini sejalan apa yang dikemukakan oleh van apel doorn yang mengatakan bahwa hukum itu banyak seginya dan sedemikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatkannya dalam satu rumusan yang memuaskan. (Apeldoorn, 982: 13)

oleh sebab itu menurut Purnadi Purbacaraka, pengertian hukum atara lain dapat dilihat dari cara-cara merealisasikan hukum tersebut dan bagaimana pengertian masyarakat terhadap hukum, yang antara lain adalah:

1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan;
2. Hukum sebagai disiplin;
3. Hukum sebagai kaedah;
4. Hukum sebagai tata hukum;
5. Hukum sebagai petugas (hukum);
6. Hukum sebagai keputusan penguasa;
7. Hukum sebagai proses pemerintahan;
8. Hukum sebagaiperilaku yang ajeg atau sikap yang teratur;
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai. (Purbacaraka, 1982:12)

Dikemukakannya pengertian dari hukum sangat penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran atau kesalahpahaman dalam melakukan telaah terhadap hukum tersebut.
Berikut ini adalah pendapat dari beberapa ahli hukum mengenai definisi hukum:

• Utrecht: himpunan peraturan-peraturan (perintah+larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

• S.M Amin: kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum. Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam prgaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

• JCT Simorangkir: hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badanbadan rtesmi yang berwajib,pelanggaran mana beerakibat diambil tindakan hukum tertentu.

• M. H. Titrtaamidjaja: hukum adalah semua aturan atau norma yang harus diturut dalam tingkah lku tindkn-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancman mesti menganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakn diri sendiri atau harta, unpamanya. Orang akan kehilangan kemerdekaan, didenda, dsb.

• Lutrecht, Kansil (hal 1-49, hal 29-40)
Sebagai gejala sosial, hukum berusaha unruk terdapatnyta keseimbanagan antara kepentingn yang terdapat di dalam masyarakat, sehingga dapat di hindarkan timbulnya kekacauan di dalam masyarakat,

• Definisi “hukum” dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):

1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas.

2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3. patokan (kaidah atau ketentuan).

4. keputusan atau pertimbangan yang ditenukan oleh hakim dalm pengadilan, vonis.

• Hukum sebagai fenomena sosial : hukum terpasang pada masyarakatnya.

• Hukum sebagai institusi sosial: mengamati dan membicarakan semu struktur dan proses yang berhubungan dengan kegiatan dan proses perwujudan tujuan hukum. Dalam masayarakat terdapat berbagai institusi yang masing-masing diperlukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.

• Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Dari definisi-definisi tersebut terdapat unsur-unsur persamaannya:

• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam unsur-unsur persamaannya.
• Peraturan diadakan oleh badan resmi yang berwajib.
• Peraturan bersifat memaksa.
• Sanksi yang tegas terhadap pelanggar.

Kategori hukum:

• Atas dasar sumber: undng-undang, kebiasaan/adat, traktat,yurisprudensi, hukum ilmu/doktrin.
• Atas dasar wilayah berlakunya: hyukum nasional, hukum internasiaonal.
• Atas dasar sanksinya: hukum memaksa, hukum mengatur.
• Atas dasar isinya: hukum publik, hukum privat.
• Atas dasar fungsinya: hukum materiil, hukum formil.

Ciri-ciri hukum:
• Adanya perintah/larangan.
• Perintah/larangan harus ditaaati.
Pelanggaran terhadap kaidah sosial yang merupakan keidah hukum biasanya pemerintah yang melalui alat penegak hukum, bertindak terhadap pelanggar hukum, yang dapat memaksa pelanggar berkelakuan menurut kaidah-kaidah tata tertib masyarakat.

 Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.


-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.


-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:

Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.


-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:

Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara

-    Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):

Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Aliran Sosiologis
Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.

Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).

Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).

Aliran Realis

Holmes: The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).

Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).

Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.

Aliran Antropologi
Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).

Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).

Bohannan: Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).

Aliran Historis

Karl von Savigny: All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.

Aliran Hukum Alam
Aristoteles: Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Thomas Aquinas: Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.

Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.

Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.

Aliran Positivis
Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.

Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.

Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.


Referensi: 

http://putracenter.wordpress.com/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/
http://ilmuhukum76.wordpress.com/2008/04/14/beberapa-definisi-hukum/
http://sosial-budaya.blogspot.com/2009/05/pengertian-hukum.html